tirto.id - Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengatakan partainya siap mengikuti aturan main bila Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan gugatan terkait sistem pemilu.
"Itu ranahnya MK, parpol belum dapat jawaban. Tanyakan ke MK, ya. Jadi, di dalam politik kita mengikuti aturan main," kata Puan di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023).
Sekadar diketahui, PDIP merupakan satu-satunya partai politik di parlemen yang kukuh mendorong sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.
Adapun sosok yang mengklaim mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi akan memutus sistem pemilu berjalan proporsional tertutup ialah ahli hukum tata negara Denny Indrayana.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengaku mengaku menyesalkan pernyataan Denny itu. Sebab, kata dia, Denny membuat pernyataan tanpa memberikan sumber yang jelas.
"Kami sangat menyesalkan pernyataan bapak Denny Indrayana yang tanpa menyebut sumber yang jelas," kata Hasto.
Ia menilai pernyataan Denny menimbulkan spekulasi politik, bahkan menuduh terjadinya suatu skenario politik tertentu yang sama sekali tidak pernah dilakukan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Jadi, jangan di pengalaman Pak Denny di pemerintahan sebelumnya sepertinya kemudian terjadi di dalam pemerintahan saat ini," kata Hasto.
Ia meminta Denny menyebutkan sumber yang membocorkan informasi yang belum tentu benar itu.
"Lebih baik kita menunggu keputusan dari MK, PDIP selalu siap baik Pileg dengan proporsional terbuka maupun tertutup meskipun PDIP berdasarkan aspek strategis dan juga untuk mendorong kelembagaan politik. Kami mendorong proporsional tertutup, tetapi kami juga siap apa pun yang diputuskan oleh MK," ucap Hasto.
Sementara itu, Plt PPP Muhammad Mardiono mengatakan pihaknya tidak menolak jika memang MK telah memutuskan sistem pemilu dengan tertutup. Namun, dia menyayangkan tahapan pemilu yang telah berlangsung.
"Kami tidak menolak, kami posisi prinsipnya, karena pemilu sudah berjalan, pemilu sudah masuk tahapan itu," kata Mardiono.
Ia meminta agar MK memutuskan dengan arif dan bijaksana agar pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
"Kemudian nanti ada keputusan pemikiran-pemikiran MK dengan pertimbangan yang lain, maka itu mungkin bisa diberlakukan untuk pemilu yang akan datang, itu alangkah arif bijaksana," tutur Mardiono.
Namun, ia mengaku PPP siap menerima apapun yang diputuskan MK. Sebab, bersifat final dan mengikat.
"Keputusan MK itu, ya apapun ya kita harus mengikuti keputusan itu," kata Mardiono.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto